DPR AS Setujui RUU Energi yang Akan Batalkan Upaya Biden Atasi Perubahan Iklim

0
28

Anggota Partai Republik yang menjadi mayoritas di DPR AS pada hari Kamis (30/3) menyetujui sebuah rancangan undang-undang tentang energi, yang disusun untuk membatalkan semua agenda Presiden AS Joe Biden untuk mengatasi perubahan iklim.

Legislasi itu akan meningkatkan secara signifikan produksi minyak, gas alam dan batu bara dalam negeri, melonggarkan pembatasan perizinan yang menunda pembangunan jaringan pipa, kilang dan proyek lainnya.

RUU itu akan meningkatkan produksi mineral penting seperti litium, nikel dan kobalt, yang digunakan dalam kendaraan listrik, komputer, ponsel dan produk lainnya.

Dengan hasil suara 225 banding 204, DPR meloloskan RUU itu ke lantai Senat, di mana pemimpin mayoritas Senat, Chuck Schumer dari Partai Demokrat, menyebut RUU itu akan gagal diloloskan di Senat.

Empat anggota DPR dari Partai Demokrat ikut mendukung RUU tersebut, sementara satu anggota dari Partai Republik justru menolaknya.

Biden telah mengancam akan memveto RUU tersebut, menyebut legislasi itu akan menggantikan “kebijakan pro-konsumen” yang diadopsi dalam undang-undang iklim yang disahkan tahun lalu “dengan lisensi yang seolah-olah mengizinkan tindak pencemaran.” Jika disahkan Senat, RUU itu akan membatalkan semua investasi Partai Demokrat dalam produksi energi bersih dan “mempertebal keuntungan perusahaan migas,” kata Gedung Putih.

Partai Republik menyebut RUU itu dengan nama “Undang-Undang Ongkos Energi yang Lebih Rendah,” menjadi RUU prioritas DPR AS yang baru awal tahun ini kembali dikuasai RUU itu menggabungkan lusinan proposal terpisah dan menjadi wajah kinerja Partai Republik selama lebih dari dua tahun terakhir yang terus menyinggung agenda lingkungan Biden.

Mereka mengatakan, upaya Biden mengatasi perubahan iklim telah merugikan produksi energi dan menaikkan harga BBM dan sembako.