Trump Miliki Wewenang untuk Ampuni Penyerang Gedung Capitol

0
18

Kekuasaan kepresidenan AS untuk mengeluarkan pengampunan, yang digunakan secara bebas oleh Presiden Donald Trump dalam beberapa pekan terakhir, telah membuat marah para pengkritiknya, tetapi sejarah menunjukkan pengampunan presiden telah menimbulkan kontroversi sejak awal.

Para Bapak Pendiri Negara Amerika memberi presiden kuasa pengampunan yang hampir mutlak sebagai cara untuk melunakkan hukum pidana yang tidak fleksibel, kata Brian Kalt, seorang profesor hukum di Fakultas Hukum Universitas Michigan State.

Kasus pengampunan presiden pertama dikeluarkan oleh George Washington pada tanggal 2 November 1795.

Presiden pertama Amerika itu mengampuni dua orang yang dijatuhi hukuman mati sehubungan dengan pemberontakan yang kemudian dikenal sebagai Pemberontakan Wiski.

Orang-orang itu adalah bagian dari pemberontakan para penyuling yang memprotes pajak yang mahal pada minuman keras.

Mengampuni Perusuh? Kini, ketika warga Amerika mengamati dampak politik dari serangan kerusuhan Rabu di gedung Kongres, sebagian ahli bertanya-tanya apakah Trump, pada hari-hari terakhir kekuasaannya, mungkin mengeluarkan pengampunan menyeluruh untuk semua orang yang terlibat dalam perkelahian itu.

Prospek lebih banyak pengampunan sudah memberikan dorongan bagi Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk mencoba menggulingkan Trump dari kekuasaan bahkan sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Januari.

Sementara rincian baru tentang kematian seorang anggota Polisi Capitol – yang dilaporkan dipukuli sampai mati oleh massa – membuat pengampunan seperti itu menjadi lebih provokatif, para ahli mengatakan tidak ada halangan hukum bagi Trump untuk mengeluarkan pengampunan semacam itu.

Presiden memiliki kewenangan pengampunan yang luas dalam hal kejahatan federal, tetapi mereka tidak dapat menggunakan kewenangan tersebut untuk mencegah diri sendiri atau orang lain agar tidak dimakzulkan oleh Kongres.

Mereka juga tidak memiliki wewenang untuk mengampuni kejahatan negara.

Trump dapat membatalkan semua tuduhan sehubungan dengan insiden 6 Januari yang diajukan oleh pihak berwenang di Washington, D.C.