Mahkamah Agung Putuskan Pemerintahan Biden Tidak Melanggar UU Imigrasi

0
40

Mahkamah Agung Amerika memutuskan Kamis (30/6) bahwa pemerintahan Biden tidak melanggar undang-undang imigrasi dalam mengakhiri kebijakan imigrasi garis keras yang memaksa sekitar 70.000 migran untuk tinggal di Meksiko sambil menunggu sidang di Amerika untuk permohonan suaka mereka.

Putusan dengan suara 5-4 itu membatalkan putusan pengadilan banding federal yang mengamanatkan pemerintah memulai kembali program “Tetap di Meksiko,” sebuah kebijakan yang dimulai di bawah mantan Presiden Donald Trump.

Negara bagian Texas dan Missouri yang dipimpin Partai Republik telah menggugat untuk mempertahankan program tersebut setelah Presiden Joe Biden menangguhkannya pada hari pertamanya menjabat pada Januari 2021.

Inti dari pertarungan hukum itu terkait ketentuan hukum yang memungkinkan para pejabat AS untuk mengembalikan imigran tertentu ke Meksiko sambil menunggu proses imigrasi.

Texas dan Missouri berpendapat ketentuan itu harus digunakan karena Amerika Serikat tidak memiliki ruang penahanan bagi para migran.

Para hakim setuju bahwa mengizinkan imigran masuk ke Amerika untuk menunggu proses imigrasi mereka dimungkinkan di bawah undang-undang imigrasi AS saat ini.